Wakili Kakan Kemenag Langkat, Kasubbag TU Serahkan 4 SK PAW Penyuluh Non PNS

Stabat (Humas), “Tugas penyuluh agama yakni untuk melaksanakan bimbingan, penerangan dan pengarahan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan dan kemasyarakatan. Penyuluhan bermaksud untuk lebih meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait ajaran agama serta mendorong untuk menjalankan dengan sebaiknya. Bertugas memberikan penyuluhan dengan pendekatan dengan bahasa agama, Penyuluh Agama Islam menjadi ujung tombak pembinaan diminta bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab”, Demikian yang disampaikan Kasubbag TU Dr. H. Muhammad Syukri MG, MA., yang juga sebagai Plt, Kasi Bimas Islam, mewakili Kakan Kemenag Langkat saat memberikan pembinaan kepada empat Penyuluh Agama Islam Non PNS yang menerima SK Pergantian Antar Waktu (PAW), Jum’at, (15/07).

Kasubbag TU meminta keempat penyuluh tersebut untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian yang tinggi dalam memberikan pencerahan agama di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari aparat pemerintah, loyalitas dan integritas penyuluh harus dipertahankan dan ditingkatkan. Aturan yang ditetapkan pemerintah khususnya Kementerian Agama wajib dikawal dan dilaksanakan.

“Kebijakan pemerintah di bidang pembangunan agama harus disampaikan kepada masyarakat, diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kasubbag TU.

Ia menjelaskan penggantian antar waktu Penyuluh Non PNS ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi  diketahui bahwa ada satu orang penyuluh yang tidak aktif dan ada dua orang penyuluh  yang mengajukan pengunduran diri dikarekan sakit, dan ada satu (penyuluh) yang telah meninggal dunia.

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Koordinator Kepegawaian Kemenag Langkat H. Ifan Suwandi, S.Pdi., Ketua Pokja Penyuluh Agama Islam Sudaryadi, S.Ag., dan Penyuluh Agama Islam PNS Darni Wahyuni, S.Hi., MA.

Kemenag Langkat: