Stabat (Humas) – Kementerian Agama Kabupaten Langkat melakukan penandatanganan kerjasama / Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Langkat di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Langkat pada Senin (05/09).
Kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, MA., dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH., MH.
Kakan Kemenag Langkat H. Ainul Aswad, MA., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajari Langkat beserta jajarannya yang telah berkenan bersinergi dengan Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui bentuk penandatanganan MoU dibidang hukum dan tata usaha negara.
” Untuk itu nantinya kita minta bisa diberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar Ainul Aswad.
Kakan Kemenag Langkat berharap dengan adanya MoU tersebut dari Kejaksaan Negeri Langkat berkenan memberikan bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum secara khusus untuk penyelesaian persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Kantor Urusan Agama Kecamatan maupun Madrasah.
“Dengan harapan akan meminimalisir adanya penyimpangan yang menimbulkan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan,” harapnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH., MH., mengatakan bahwa kerjasama ini atas mandat perintah pimpinan untuk melaksanakan kerjasama sebanyak-banyaknya dan seluasnya dengan banyak pihak untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pekerjaan atau program agar berjalan dengan baik.
Pada kesempatan tersebut Kajari juga menyampaikan Tentang Tupoksi Kejaksaan sesuai dengan UU No 16 tahun 2004.
Kejaksaan mempunyai banyak tugas dan kewenangan bukan hanya dalam hal penuntutan, akan tetapi melalui bidang ketertiban dan ketentraman umum salah satunya memberikan penyuluhan dan penerangan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kajari Langkat menjelaskan bahwa untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum yang dapat berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan audit hukum serta dapat melakukan penegakan hukum dalam hal ini menjalankan perintah undang undang. “Kemudian melakukan tindakan hukum lain sebagai mediator, fasilitator jika antar pejabat, BUMN/ BUMD yang terlibat dalam permasalahan tertentu. Ada juga pelayanan hukum berupa konsultasi hukum gratis untuk masyarakat,” imbuhnya.
” Dengan adanya MoU tersebut diharapkan bisa meminimalisir adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan dalam melaksanakan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani pada Kementerian Agama Kabupaten Langkat dapat terlaksana dengan baik.” pungkas Kajari.
Turut hadir menyaksikan kerjasama tersebut Para Pejabat di Jajaran Kejaksaan Negeri Langkat, Para Pejabat struktural dan Fungsional Kemenag Langkat Kasi Datun Ivan Damarwulan, SH., Kepala Seksi Barang Bukti Sai Sinto Purba, SH., dan Para Jaksa Pengacara Negara serta Staf Kejari Langkat.